Desa anti-korupsi adalah program atau konsep pencegahan korupsi di tingkat desa yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ini diwujudkan melalui penanaman nilai-nilai integritas pada pemerintah dan masyarakat desa, peningkatan kesadaran antikorupsi, dan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana desa
Tujuannya:
- Mencegah korupsi: Menanamkan integritas untuk mencegah tindakan korupsi seperti penyalahgunaan dana desa, pungutan liar, dan nepotisme.
- Meningkatkan akuntabilitas: Menjadikan pengelolaan keuangan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat: Mendorong masyarakat untuk lebih aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa dan ikut serta dalam pengambilan keputusan
