Tegalwaton, Selasa 24 Juni 2025 Musyawarah Desa Khusus Perubahan APBDesa Penetapan Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 dihadiri oleh Kepala Desa Tegalwaton, BPD Desa Tegalwaton, Babinsa, Babinkamtibmas, Direktur BUMDesa, kelompok ternak, Kelompok Tani, PKK, RT, RW, dan undangan lainnya. Musdes khusus ini wajib dilaksanakan untuk memastikan penyaluran Dana Desa untuk ketahanan pangan sesuai dengan ketentuan Kepmendesa PDT No. 3 Tahun 2025, yang menetapkan minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan, yang nantinya dikelola oleh BUMDesa dalam bentuk penyertaan modal. Dalam hal penetapan perubahan anggaran ketahanan pangan di Desa Tegalwaton yang awalnya untuk penyediaan sarana prasana jalan usaha tani, dalam musyawaran desa khusus ini disepakati dialihkan untuk program di sektor hewani berupa penggemukan ternak kambing. Secara umum, tujuan dari pelaksanaan program ketahanan pangan tingkat desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di tingkat desa, sesuai dengan potensi yang dimiliki. Hal ini untuk mendorong tercapainya swasembada pangan di desa, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.